Art Carton Adalah

Art Carton Adalah

24th February, 6:00 - 10:00pm

A group exhibition showcasing new work from local emerging Brisbane artists for Brisbane Street Arts…

BNE ART / Brisbane Art Guide ©  2010 – 2024

In his first exhibition since winning the prestigious Golden Lion at the 2024 Venice Biennale, Kamilaroi/Bigambul artist, Archie Moore, presents an ambitious new moving image work at the University of South Australia’s Samstag Museum of Art as part of the Adelaide Film Festival. Archie Moore: AFF and Samstag Moving Image Commission 2024 will feature as part of the Wirltuti (‘spring’ in Kaurna) season of exhibitions that run from 11 October to 29 November 2024. Sponsored by Dr David Bunton and Helen Stacey-Bunton, Archie Moore will be a UniSA Pirku murititya Visiting Research Fellow during October 2024. During this time, Moore will transform the Samstag gallery with a scaled and meticulously recreated replica of his childhood home. This will be Moore’s fifth iteration of his series Dwelling, installations that explore the rooms and spaces of his childhood family home. An ongoing investigation of memory and effects of colonisation, the exhibition draws on visual, , haptic and olfactory elements in its staging. Moore has worked closely with filmmakerMolly Reynolds (Charlie’s Country, David Gulpillil) to realise the ambitious project. Erica Green, Director, Samstag Museum of Art says it’s been an honour to work closely withArchie over the past two years on his forthcoming work. “24 years ago, Archie was awarded the Anne and Gordon Samstag International Visual Arts Scholarship, as a recent art school graduate. Since then, he’s gone on to build a remarkable career of international standing,” Green says. “Archie’s new moving image work is part of the 13th Adelaide Film Festival and Samstag Art and Moving Image Commission. “Our Wirltuti Season of exhibitions is a testament to our proud, long-standing and fruitful relationship with the Adelaide Film Festival that supports exceptional artists to create bold and visionary work.” Samstag will also premiere the inaugural AFF/Samstag 2024 Expand Moving Image Commission featuring…

Sturdy, lightweight foam trays. Can be used in blast freezer, refrigerator, for a heated display or at room temperature. Rigid construction stands up to rugged handling. Designed for in-store use for hand wrapping or wrapping on low tension machines. #4D1 Supermarket Tray. Food Container Type: Tray; Material(s): Polystyrene; Material Type: Foam; Color(s): Black.

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a.  Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

Syarat-syarat Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :

Pemberhentian Anggota

Anggota AGPAII berhenti karena :

Syarat-syarat Kepengurusan

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :

Mekanisme Kerja Pengurus

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar AGPAII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Syarat-syarat Pengurus

Musyawarah Pengurus dan Anggota

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;

4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;

5).  Penyediaan buku notulen rapat;

6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;

7).  Penyediaan buku kas keuangan;

8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;

2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;

3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;

2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;

3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;

4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;

5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;

1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;

2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;

3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;

4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama

Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;

7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

2).  Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Laporan Akhir Masa Jabatan

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada Tanggal :  26 Agustus 2007

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

Drs. Afrizal Abuzar                                Mahnan Marbawi, S.Ag

AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.