Limbah Non Domistik Adalah
Contoh Pengelolaan Limbah Non B3
Itulah uraian mengenai limbah non B3 lengkap beserta ciri-ciri limbah non B3.
Kini, mari beranjak untuk melihat apa saja contoh limbah non B3 dan karakteristiknya.
5 Contoh Kerajinan dari Limbah Kertas dan Cara Membuatnya
Sisa makanan adalah contoh limbah non B3 yang paling banyak dihasilkan oleh manusia.
Sisa makanan biasanya mengandung bahan-bahan organik, seperti karbohidrat, protein, dan lemak. Karakteristik sisa makanan adalah:
Kertas adalah contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan kantor, sekolah, dan rumah tangga.
Kertas biasanya terbuat dari kayu, pulp, atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik kertas adalah:
Plastik merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, limbah rumah tangga, dan perdagangan.
Plastik biasanya terbuat dari minyak bumi atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik plastik adalah:
9 Contoh Bahan Bakar Ramah Lingkungan beserta Penjelasannya untuk Mengurangi Dampak Pemanasan Global
Logam termasuk contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, pertambangan, dan rumah tangga.
Logam biasanya terbuat dari besi, baja, atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik logam adalah:
Sisa baterai adalah limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan transportasi.
Karakteristik sisa baterai adalah:
Sisa elektronik termasuk contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan.
Karakteristik sisa elektronik adalah:
Sisa oli merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan rumah tangga.
Sisa oli biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti logam berat, asam, dan zat kimia. Karakteristik sisa oli adalah:
Contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, pertukangan, dan rumah tangga adalah sisa cat.
Sisa cat biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti logam berat, bahan kimia, dan pelarut. Karakteristik sisa cat adalah:
14 Contoh Penanganan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 yang Benar
Contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan selanjutnya adalah kaca.
Sisa kaca biasanya terbuat dari kaca, yang merupakan bahan non-organik yang sulit terurai oleh mikroorganisme.
Karakteristik sisa kaca adalah:
Sisa kain merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan.
Sisa kain biasanya terbuat dari serat alam atau sintetis. Karakteristik sisa kain adalah:
Contoh limbah non B3 selanjutnya adalah sisa kayu yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan pertanian.
Sisa kayu biasanya terbuat dari kayu, yang merupakan bahan organik yang mudah terurai oleh mikroorganisme. Karakteristik sisa kayu adalah:
Penting untuk mengetahui jenis-jenis limbah non B3 dan karakteristiknya, agar dapat dikelola dengan tepat.
Pengelolaan limbah non B3 yang tepat dapat membantu mengurangi dampak negatif limbah non B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Itulah penjelasan mengenai limbah non B3 beserta dengan contoh limbah non B3 yang ada di sekitar kita.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat ITS Surabaya
Kost Dekat Unesa Surabaya
Kost Dekat UNAIR Surabaya
Kost Dekat UIN Jakarta
Perbedaan Limbah Padat Domestik Dan Limbah Padat Non Domestik
Pengertian Limbah Non Domestik Dimas
Limbah B3: Limbah B3 memiliki sifat berbahaya seperti korosif, reaktif, toksik, atau mudah terbakar. Contohnya adalah logam berat, bahan kimia beracun, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Limbah Non B3: Limbah non-B3 tidak memiliki sifat berbahaya atau beracun secara intrinsik seperti kertas, plastik, kayu, dan limbah organik.
Setiap perusahaan, dalam kegiatan operasionalnya pasti menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan bisa berasal dari berbagai jenis, termasuk limbah domestik, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (non-B3).
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai limbah non-B3 dan strategi pengelolaannya. Selain itu, juga akan dijelaskan pedoman penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT), yang merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah tersebut.
Contoh Limbah Non-Domestik
Sedangkan untuk contoh limbah non-domestik yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Antara lain;
Berbahaya yang diterima pengumpulannya
Berbahaya yang tidak diterima pengumpulannya
Apa itu 3R (Reduce, Reuse, Recycle)?
3R merupakan singkatan dari Reduce, Reuse dan Recycle, yaitu suatu pendekatan pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Berikut penjelasan singkat masing-masing konsep dalam 3R:
Penerapan prinsip 3R dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, mengurangi kebutuhan akan sumber daya alam baru, dan mengurangi emisi gas rumah kaca akibat pembuangan sampah. Prinsip 3R juga dapat membantu masyarakat dan perusahaan untuk menerapkan gaya hidup yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Pengelolaan limbah padat merupakan isu yang semakin mendesak dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu pendekatan paling efektif dalam menghadapi tantangan ini adalah dengan menerapkan praktik 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle.
Cara Menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan memerlukan DRT. DRT diperlukan untuk kegiatan pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.
Format penyusunan DRT untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, pada lampiran VI sampai IX.
Penghasil Limbah Non-Domestik dalam Kehidupan Sehari-Hari
Limbah non-domestik bisanya dihasilkan sebagai hasil dari melakukan salah satu aktivitas berikut:
Dari penjelasan yang dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa kategori limbah non-domestik atau organisasi non-rumah tangga biasanya dihasilkan dari serangkaian kegiatan bisnis, amal, sekolah, dan pertanian, yang kesemuanya dapat meminta pengumpulan limbah berbahaya. Pengumpulan dan pembuangan limbah akan dikenakan biaya untuk layanan ini.
Yang pasti untuk perbedaan limbah domestik tidak ada kegiatannya dalam bentuk uang hanya keperluan pribadi sedangkan limbah non-domestik lebih pada sifatnya yang komersil.
Demikinalah artikel yang bisa kami kemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian limbah non-domestik menurut para ahli, ciri, dan contohnya yang ada di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga memberi edukasi bagi semua kalangan yang membutuhkan.
Ciri-ciri Limbah Non B3
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga limbah non B3 tidak memiliki ciri-ciri fisik dan kimia yang berbahaya. Berikut adalah ciri-ciri limbah non B3.
Limbah non B3 yang tidak mudah terbakar tidak akan menimbulkan kebakaran jika terpapar api atau panas.
Limbah non B3 yang tidak mudah meledak tidak akan menimbulkan ledakan jika terpapar api atau panas.
Contohnya limbah sisa makanan, limbah sisa tanaman, dan limbah sisa hewan.
Limbah non B3 yang tidak mudah menguap tidak akan terbawa oleh udara dan menyebabkan pencemaran udara.
Contohnya adalah limbah batu, limbah tanah, dan limbah logam.
Limbah non B3 yang tidak mudah korosif tidak akan merusak benda-benda yang kontak dengannya.
Contohnya adalah limbah kertas, limbah plastik, dan limbah kayu.
Limbah non B3 yang tidak mudah beracun tidak akan menyebabkan keracunan jika terhirup, tertelan, atau terkena kulit.
Tata Kelola Limbah Non B3
Tata kelola limbah non-B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah non-B3.
Tata kelola limbah non-B3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif limbah non-B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengurangan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengurangi jumlah limbah non-B3 yang dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pemanfaatan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk memanfaatkan limbah non-B3 menjadi produk baru yang bermanfaat.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pengumpulan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengumpulkan limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3.
Pengumpulan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah non-B3 atau oleh pengelola limbah non-B3.
11 Contoh Limbah Pertanian beserta Pemanfaatannya Lengkap
Pengangkutan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengangkut limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3 atau pengelola limbah non-B3 ke tempat pengolahan atau penimbunan.
Pengangkutan limbah non-B3 harus dilakukan dengan aman dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengolahan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengolah limbah non-B3 menjadi limbah yang aman.
Pengolahan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Penimbunan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk menimbun limbah non-B3 yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Penimbunan limbah non-B3 harus dilakukan di tempat penimbunan limbah non-B3 yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengertian Limbah non-B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70), limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Apa itu Limbah Non B3?
B3 dalam istilah limbah B3 ternyata merupakan akronim dari ‘bahan berbahaya dan beracun’, dengan demikian berarti limbah non B3 adalah kebalikan dari limbah B3.
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Limbah non B3 dapat berasal dari berbagai kegiatan, misalnya kegiatan industri, pertanian, rumah tangga, dan pertambangan.
Berikut adalah pengertian limbah non B3 menurut pemerintah Indonesia:
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, termasuk sisa kemasan, sisa proses, abu, dan/atau sisa pembakaran.
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.